Sakato.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang (KC) Solok Selatan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris jurnalis TVRI almarhum Diky Lesmana, yang meninggal seminggu yang lalu, setelah dua kali masuk ruang ICU RSUD Solok Selatan.
Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan didampingi ketua PWI Solok Selatan Hendrivon mengunjungi rumah duka yang diterima sang ahli waris Afri Yani pada Selasa (5/9/2023).
Kepala kantor KC BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan Diyan Handiyana mengatakan uang santunan kematian yang diserahkan sebesar Rp42 juta ditambah dengan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 247.212.
Diky Lesmana baru masuk BPJS Ketenagakerjaan dalam hitungan lebih kurang satu tahun dengan membayar Rp36.800 per bulannya.
“Pihak kami selalu tepati janji kepada peserta BPJS. Jika persyaratanya lengkap hanya hitungan waktu satu hari klaim sudah bisa dibayarkan,” katanya.
Ia mendorong para penggiat media atau jurnalis di bawah naungan PWI Solok Selatan bisa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Diakui sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengenal dan mengetahui adanya BPJS Ketenagakerjaan, dan masih ragu dengan pembayaran klaim atau santunan.
Ia mengatakan bahwa pembayaran klaim seluruh program BPJS Ketenagakerjaan di KC Solok Selatan priode Mei 2022 sampai tahun 2023 telah mencapai Rp55.390.050.500.
Sementara itu Ketua PWI Solok Selatan Hendrivon mengucapkan terima kasih atas kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam membayarkan santunan kepada anggota kami.
Ia juga mengatakan sejumlah anggota PWI Solok Selatan sudah masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, semenjak pihak BPJS mengadakan sosialisasi manfaat ikut peserta BPJS ini.
(*)