Demi Baju Baru, Pemuda di Padang Nekat Embat Komponen Listrik Ruko Senilai Rp20 Juta

Sakato.co.id – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisial PAP (20) alias Dana nekat menggasak komponen listrik di sebuah bangunan ruko hingga menyebabkan korban rugi puluhan juta rupiah, semuanya demi membeli pakaian baru.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilancarkan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Benar, tersangka berhasil kami amankan di depan Tren Shop Pasar Raya Padang setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari korban,” terang Kompol M. Yasin.

Aksi kejahatan ini terungkap ketika pemilik ruko, Dendy Yusmarino, bermaksud membersihkan rukonya di Jalan Imam Bonjol No. 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (26/5/2026).

Saat hendak memotong gembok pintu lantai empat menggunakan gerinda listrik, korban mendapati aliran listrik mati total. Curiga, korban lantas memeriksa panel induk di lantai satu hingga lantai tiga. Alangkah terkejutnya korban saat melihat seluruh komponen dan kabel panel listrik di rukonya sudah habis digondol maling.

Tak tanggung-tanggung, akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20.000.000. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/707/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui semua perbuatannya. Ironisnya, komponen listrik bernilai puluhan juta rupiah tersebut dipreteli dan kabel tembaganya dijual sangat murah, yakni hanya Rp300.000.

“Uang hasil penjualan kabel tembaga curian sebesar Rp300 ribu tersebut digunakan tersangka untuk membeli pakaian, berupa dua helai kemeja dan dua helai celana jeans,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa dua helai kemeja dan dua helai celana jeans yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.

Saat ini, PAP beserta barang bukti telah mendekam di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(*)

Komentar