Tingkatkan Transparansi Belanja Daerah, Pemko Padang Sambut Pemeriksaan Pendahuluan BPK RI

Sakato.co.id — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerima kedatangan Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (14/9/2026).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan ini. Ia menekankan agar seluruh kelengkapan data, dokumen, serta informasi disajikan secara akurat dan tepat waktu.

“Pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah. Saya meminta seluruh kepala OPD mendukung penuh proses ini agar berjalan lancar dan hasilnya semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemko Padang,” tegas Fadly Amran.

Fadly juga menyoroti pentingnya evaluasi berkelanjutan agar catatan pemeriksaan dari tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali, meskipun terjadi pergantian pimpinan atau pejabat di instansi terkait. Ia mendesak jajarannya mengedepankan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam mengeksekusi program unggulan dan kegiatan beranggaran besar.

“Kita harus mengutamakan pencegahan. Jika ada program atau kegiatan yang diragukan dari aspek regulasi, segera konsultasikan dengan Inspektorat atau Sekda agar dicarikan solusi sesuai aturan sebelum menjadi temuan. Ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan,” tambahnya.

Sementara itu, Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumbar, Yunaldi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas kepatuhan belanja daerah. Pemeriksaan rutin tahunan tersebut dirancang untuk mengidentifikasi potensi risiko sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal keuangan daerah.

“Selain menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pemeriksaan ini diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi risiko dalam pengelolaan belanja daerah agar tata kelola keuangan semakin baik dan akuntabel. Pemeriksaan berlangsung selama 30 hari, mulai 14 September hingga 17 Oktober 2026,” ujar Yunaldi.

Agenda entry meeting ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, Plt Kepala BPKAD Kota Padang Elvira, jajaran pimpinan OPD terkait, serta Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumbar Sri Katana Sembiring beserta anggota tim.

Komentar