Sakato.co.id – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik yang digelar pada Senin, (30/6/2025).
Penangkapan terhadap MA panggilan Mepi, Alamat Andilan Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang, Kec. Duo Koto, Kab. Pasaman. Ditangkap dengan dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pelaku ditemukan dalam keadaan menguasai benda diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, dalam keterangannya menerangkan bahwa tersangka berinisial MA alias M (34) ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan. Dan petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, diantaranya 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan ditandai dengan angka 1 sampai dengan 7, 2 (dua) buah plastik klip bening yang ditandai dengan huruf A dan B.1 (satu) lembar potongan kertas warna putih, 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 (satu) buah tabung kecil transparan berbahan kaca yang disambungkan dengan batangan plastik kecil warna putih yang pada ujungnya berbentuk runcing, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah plastik klip bening besar yang berisikan 17 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah tabung plastik merk Mini Tube dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel dengan nomor telfon 0821 7076 7005 dan 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor telfon 0851 6749 9460.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik yang kami laksanakan dari tanggal 23 juni – 07 Juli 2025 untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota. Tersangka sudah lama menjadi target operasi,” ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat, dalam keterangan persnya, Rabu (2/7/2025).
Lebih lanjut kata Kapolres, atas perbuatan pelaku ini, ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan Paling Lama 20 tahun.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Rutan Polres Pasaman guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
(*)









Komentar