Sakato.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bersama dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumbar mengadakan rapat koordinasi serta Lounching Program Jaga Desa Se- Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa, (30/4/2024).
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin melalui keterangan tertulisnya, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai implementasi dari Nota Kesepahaman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : 120-018/Mou/GSB-2023 Tanggal 30 Agustus 2023 Tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Terhadap Pengawalan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Nagari/ Desa di Provinsi Sumatera Barat.
“Program Jaga Desa merupakan perwujudan perintah direktif Presiden dan merupakan inovasi dan implementasi kewenangan Kejaksaan R.I. Program Jaga Desa tidak hanya tekait dengan upaya sosialisasi, koorinasi, kolaborasi dan penyediaan aplikasi berbasis IT, namun juga termasuk Upaya pembinaan dan pengawasan SDM maupun asset- asset desa,” ujarnya.
Dalam acara tersebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meluncurkan Program Jaga Desa yang diberi nama KAWADAUN ( Kawal Dana Untuk Nagari ).
“Nama Program KAWADAUN ini diambil dari nama minuman kopi tradisional Indonesia yang bernama Kawadaun. Kawadaun sendiri bukanlah berasal dari biji kopi tetapi dari daun kopi sisa dari tanam paksa yang dilakukan oleh Belanda. Dalam sejarahnya kopi Kawadaun dianggap sebagai kopi untuk kelas II atau untuk pribumi,” terangnya.
Seiring dengan waktu kopi kawa daun menjadi trend dikalangan Masyarakat Infonesia bahkan dunia.
Berangkat dari Sejarah tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menamakan Program Jaga Desa ini sebagai Kawadaun dengan beberapa alasan sebagai berikut :
– Nama Kawadaun menggambarkan Program Jaga Desa yang lebih humanis dan tidak terkesan seram bagi Masyarakat Nagari/ Desa, dimana image Aparat yang keras menjadi lebih lembut dan dekat dengan Masyarakat. Sehingga diharapkan Masyarakat Desa/ Nagari dapat lebih berpartisipasi aktif dalam mensukseskan Program Kawadaun.
– Sejarah Kopi Kawadaun sendiri menjadi Representasi dari tujuan Program Jaga Desa tersebut. Dimana Program Jaga Desa pada tidak hanya untuk mencegah terjadinya penyelewengan Dana Desa tetapi dalam hakikatnya adalah menjadikan menjadi Nagari/ Desa tersebut menjadi lebih sejahtera dan makmur.
Nota Kesepahaman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Kejaksaan Tinggi ini juga merupakan Langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 04/M.HKM.07.01.III/2023 Nomor : 2 Tahun 2023 Tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Program Kawadaun juga merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam Upaya penegakkan hukum yang lebih humanis.
Dalam Program Kawadaun Kejaksaan Tinggi Sumatea Barat akan memberikan pendampingan dalam menetapkan Strategi Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Strategi Kebijakan Penguatan Kelembagaan Ekonomi di Desa, Penguatan Kerjasama BUMDesa dengan Pihak Ketiga dan Kolaborasi BUM Desa dengan Pihak Ketiga.
Acara Rakor dan Lounching Program Kawadaun tersebut juga dihadiri oleh Seluruh Bupati/ Walikota Se- Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Se- Sumatera Barat, Kepala Inspektorat, Kepala Bapeda, Kepala BPKAD, Kepala PMD Se- Sumatera Barat.
(*)
Komentar