Gelar Operasi Senyap, Satpol PP Padang Pariaman Amankan 10 LC dan Segel Kafe Karaoke di Batang Anai

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman menggelar operasi senyap penertiban tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Batang Anai pada Kamis malam hingga Jumat dini hari (6/2/2026).

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 wanita pemandu lagu (LC) dari sebuah kafe karaoke di daerah tersebut.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kabid PPUD, Okta Vihandra, ini melibatkan 40 personel. Tim mulai bergerak dari Kantor Bupati Padang Pariaman pada pukul 23.30 WIB menuju titik sasaran di kawasan Taman Woles, Nagari Kasang.

Setibanya di lokasi sasaran, yakni Cafe Karaoke “Ad” sekitar pukul 01.00 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif. Hasilnya, didapati 10 orang wanita pemandu lagu yang tidak mengantongi identitas atau dokumen resmi.

“Seluruh objek yang terjaring telah kami evakuasi ke Mako Satpol PP Damkar di Lubuk Alung pada pukul 02.30 WIB untuk pendataan dan proses lebih lanjut,” ujar Kasatpol PP Padang Pariaman, Rifki Monrizal, Jumat (6/2).

Berdasarkan analisis petugas, Cafe Karaoke “Ad” diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan aturan jam operasional.

Sebagai tindakan tegas, pihak otoritas memberikan Surat Perintah Penutupan kepada pengelola kafe yang berlaku dalam waktu 3X24 jam.

Sementara itu, ke-10 wanita yang terjaring saat ini tengah menjalani pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Mereka akan diberikan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP 3) serta pembinaan khusus sebelum dipulangkan.

Meski operasi berjalan kondusif tanpa perlawanan, pihak Satpol PP memberikan catatan khusus terhadap kawasan Taman Woles. Lokasi ini disinyalir kerap menjadi titik kumpul kegiatan hiburan malam yang meresahkan warga sekitar. Kedepannya, pengawasan rutin akan ditingkatkan guna memastikan ketertiban di wilayah tersebut tetap terjaga.

(*)

Komentar