Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat menertibkan aktivitas karaoke yang meresahkan di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah. Operasi yang digelar pada Minggu dini hari (15/6/2025) ini menyasar warung yang kerap menggelar hiburan karaoke dengan suara bising, mengganggu ketenteraman warga dan kekhusyukan ibadah di masjid terdekat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons langsung dari banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang masuk ke Pemerintah Kota Padang. “Ada warung yang hampir setiap malam mengadakan hiburan karaoke dengan alat musik yang bunyinya sangat keras. Warung tersebut terbuka dan aktivitasnya sudah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, itu yang dilaporkan warga,” ungkap Chandra.
Chandra menambahkan bahwa lokasi warung yang berdekatan dengan masjid dan area permukiman warga menjadi perhatian utama. Aktivitas karaoke yang berlangsung berpotensi besar mengganggu kekhusyukan ibadah dan ketenteraman warga sekitar.
Oleh karena itu, penertiban ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum dan keharmonisan lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola usaha hiburan untuk memperhatikan lokasi dan dampak aktivitas mereka terhadap masyarakat sekitar, serta mengurus izin jika memang digunakan untuk warung karaoke,” tegas Chandra.
Dari lokasi operasi, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah peralatan sound system yang digunakan untuk karaoke, meliputi: dua unit amplifier, dua unit speaker, dan satu unit stand mikrofon.
Chandra menyatakan bahwa peralatan yang disita akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku. “Pihak pengelola juga telah diberikan peringatan dan arahan untuk mematuhi ketentuan yang mengatur aktivitas usaha hiburan,” terangnya.
Satpol PP Kota Padang turut mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketenteraman serta ketertiban umum di wilayah masing-masing.
“Jika masyarakat menemukan hal serupa yang mengganggu ketertiban umum, silakan melaporkan melalui saluran resmi Pemko Padang, yaitu Padang Command Center 112,” ajak Chandra.
Ia juga berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya penegakan peraturan daerah demi terciptanya lingkungan yang kondusif.
Chandra menegaskan, operasi serupa akan terus digalakkan secara berkala di berbagai wilayah Kota Padang untuk memastikan peraturan daerah berjalan efektif dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
(*)
Komentar