Sakato.co.id – Seorang residivis kambuhan dengan inisial Dukun kembali berulah. Pria berusia 40 tahun ini nekat mencuri ponsel milik seorang mahasiswa di sebuah kedai di kawasan Gunung Pangilun, Padang, pada Kamis (16/5/2024) dini hari.
Dukun yang dikenal sebagai spesialis pencurian ponsel ini, melancarkan aksinya saat korban sedang lengah. Ia berhasil menggasak ponsel Poco M4 Pro warna kuning milik Ahmad Rido, yang saat itu sedang mengisi daya.
Aksi Dukun tidak sia-sia. Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Polresta Padang Iptu Adrian Afandi, berhasil membekuknya setelah menerima laporan dari korban.
“Berdasarkan hasil interogasi, Dukun mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah menggadaikan ponsel tersebut kepada orang lain sebesar Rp 400.000,-.” ungkap Iptu Adrian Afandi dalam keterangannya yang diterima, Jumat (17/5/2024).
Kini, Dukun harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang bawaan mereka, khususnya di tempat umum,” pesannya.
(*)
Komentar