Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Pemko Padang Tetapkan Ranperda Baru

Sakato.co.id – Penetapan Ranperda Ketahanan Pangan merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah yang sejalan dengan prioritas nasional, khususnya ketahanan pangan sebagai salah satu asta cita Presiden.

Hal ini disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran dalam menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Ketahanan Pangan, sekaligus penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 dan pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 Masa Jabatan 2024–2029, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Rabu (31/12/2025).

Dalam rapat tersebut Fadly Amran juga didampingi oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir dan unsur Forkopimda Kota Padang lainnya.

Agenda rapat difokuskan pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Ketahanan Pangan, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Fadly Amran menyampaikan bahwa Ranperda Ketahanan Pangan disusun mengacu pada peraturan pemerintah pusat serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota lainnya.

Ia menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan kelanjutan dari peraturan daerah yang telah disusun pada tahun 2017 dan disesuaikan dengan perkembangan Kota Padang yang bergerak menuju kota metropolitan.

“Kota Padang dengan jumlah penduduk yang terus bertambah membutuhkan kebijakan ketahanan pangan yang terencana, sehingga aspek ketersediaan, keberagaman, dan kualitas pangan dapat terjamin,” tambahnya.

Fadly Amran berharap, penetapan Ranperda Ketahanan Pangan dapat menjadi landasan penguatan kebijakan daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan Kota Padang yang berkelanjutan seiring pertumbuhan jumlah penduduk.

Komentar