Sakato.co.id – Menanggapi perihal putusan majelis hakim, terkait kasus korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, di Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021.
Membuat Penasihat Hukum (PH) terdakwa Darmayanti selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Fandi Ahmad, selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), yaitu Dr.Suharizal, SH.MH, angkat bicara.
Menurutnya, pekerjaan audit yang dilakukan Kejaksaan itu dikesampingkan. Metodenya dikritik, oleh majelis hakim, sehingga hakim menghitung sendiri.
“Putusan satu tahun dan enam bulan penjara, kami masih pikir-pikir, karena ada fakta persidangan yang harus diluruskan,”katanya, Selasa (5/3) malam kemarin.
Disebutkannya, ada keterangan Darmayanti, bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) formnya kosong. Tentunya, ketika Darma dihadirkan dalam persidangan tentu tidak menjadi pembuktiannya yang sempurna.
“Majelis hakim mengakui hasil audit inspektorat provinsi, buktinya up disandingkan. Selain itu, hakim menyoalkan adendum, artinya kami menyatakan banding dan adendum ini kami dalami,”ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan, kliennya yaitu Darmayanti dan Fandi Ahmad dihukum masing-masing satu tahun dan enam bulan penjara. Denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga Berita Sebelumnya: 6 Terdakwa Tipikor Disnakkeswan Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
(*)