Sakato.co.id – Harapan setiap anak untuk belajar dengan aman di sekolah seketika sirna saat perundungan (bullying) dibiarkan tumbuh subur. Fenomena yang kerap kali diremehkan sebagai sekadar “kenakalan remaja” ini, kini memicu tragedi serius di Kota Padang.
Lingkungan pendidikan dikejutkan oleh ledakan bom rakitan jenis molotov di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, pada Selasa (14/7/2026).
Terduga pelaku merupakan seorang siswa kelas XII berinisial L. Ironisnya, L disebut-sebut kerap menjadi korban perundungan di lingkungan sekolahnya. Meski aparat kepolisian masih menyelidiki motif pastinya, insiden ini langsung memantik diskusi publik mengenai dampak destruktif bullying terhadap psikologis anak.
Menanggapi peristiwa tersebut, Pakar Pendidikan Universitas Negeri Padang (UNP), Dr. Fitri Arsih, menilai maraknya kasus bullying menjadi bukti nyata masih lemahnya sistem perlindungan anak di sekolah. Menurutnya, institusi pendidikan tidak boleh hanya fokus mengejar prestasi akademik, melainkan wajib menjamin keamanan dan ruang yang menghargai setiap peserta didik.
“Bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang terhadap seseorang yang berada pada posisi lebih lemah. Ciri utamanya adalah ketimpangan kekuatan, baik fisik, pengaruh sosial, maupun tekanan verbal. Ini berbeda dengan konflik biasa antar teman karena ada unsur dominasi untuk menyakiti,” ujar Fitri Arsih, ditulis Jumat (17/7/2026).
Fitri menyayangkan banyak kasus perundungan yang berkembang tanpa terdeteksi guru hingga akhirnya meledak menjadi dampak yang jauh lebih besar.
“Bahkan di beberapa lingkungan pendidikan, budaya kekerasan dan perpeloncoan masih dianggap lumrah sehingga tanpa disadari terus diwariskan ke generasi berikutnya,” tambahnya.
Untuk memutus rantai kekerasan ini, Dr. Fitri Arsih menekankan beberapa poin krusial yang harus segera dibenahi oleh pihak sekolah:
1. Kebijakan Anti-Bullying yang Nyata: Aturan anti-perundungan tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif di atas kertas, melainkan harus ditanamkan sebagai budaya sekolah yang inklusif.
2. Kepekaan Guru (Deteksi Dini): Guru harus jeli melihat perubahan perilaku siswa, seperti siswa yang mendadak pendiam, menarik diri dari pergaulan, sering bolos, atau prestasinya merosot drastis.
3. Mekanisme Pelaporan yang Aman: Sekolah wajib menyediakan saluran pengaduan yang ramah anak agar korban berani berbicara tanpa takut diintimidasi kembali atau tidak dipercayai.
4. Pembinaan Edukatif bagi Pelaku: Penanganan pelaku tidak boleh berhenti pada hukuman fisik atau skorsing. Sekolah harus menggali akar masalah pelaku, apakah ada problem di rumah atau paparan kekerasan lain, agar perilakunya benar-benar berubah.
“Tujuan pendidikan bukan hanya menghasilkan anak yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk manusia yang memiliki empati dan menghargai perbedaan. Ketika nilai itu menjadi budaya, ruang bagi bullying akan semakin sempit,” tegas Fitri.
(*)





Komentar