Tingkatkan Kesadaran Pengguna Jalan, KAI Sumbar Edukasi Masyarakat di Titik Rawan Perlintasan

Sakato.co.id – Sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api di wilayah Sumatera Barat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat, khususnya di perlintasan sebidang. Langkah ini menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran pengguna jalan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi kembali dilaksanakan pada Selasa (7/4) di sejumlah titik strategis perlintasan sebidang, yaitu:

1. Perlintasan resmi dijaga Km 1+300/400 petak jalan Stasiun Padang – Stasiun Pulau Air

2. ⁠Perlintasan resmi dijaga Km 1+900/000 petak jalan Stasiun Padang – Stasiun Pulau Air

3. ⁠Perlintasan tidak dijaga Km 8+600 petak jalan Stasiun Padang – Stasiun Tabing

4. ⁠Perlintasan resmi dijaga Km 9+1/2 petak jalan Stasiun Padang – Stasiun Tabing

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan secara langsung kepada pengguna jalan melalui pengeras suara, memasang media sosialisasi berupa spanduk, serta membagikan stiker bertema keselamatan dengan pesan “Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman, Lanjutkan Perjalanan.”

Hingga April 2026, KAI Divre II Sumbar telah menjangkau 13 titik perlintasan sebidang melalui kegiatan serupa sebagai bagian dari edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Edukasi juga menyasar sekolah-sekolah serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api.

Menurut Reza, keberadaan palang pintu dan rambu lalu lintas tidak akan optimal tanpa kesadaran dari pengguna jalan. “Keselamatan di perlintasan tidak hanya bergantung pada fasilitas, tetapi juga pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan dan mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap pelanggaran di perlintasan sebidang memiliki risiko besar, tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga bagi perjalanan kereta api dan petugas operasional.

Perlintasan sebidang sendiri merupakan titik rawan karena menjadi pertemuan langsung antara jalur kereta api dan jalan raya. Oleh sebab itu, pengguna jalan diingatkan untuk selalu berhenti sejenak, memastikan kondisi aman dari kedua arah, serta mematuhi seluruh rambu yang ada sebelum melintas.

Selain berdampak pada keselamatan, pelanggaran di perlintasan sebidang juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan perjalanan yang aman dengan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang,” tutup Reza.

Ke depan, KAI Divre II Sumbar akan terus memperluas jangkauan sosialisasi serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan potensi bahaya di sekitar jalur kereta api melalui stasiun terdekat atau layanan Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, serta media sosial KAI121.

(*)

Komentar