Sakato.co.id – Tim Opsnal Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggalo berhasil meringkus seorang pria berinisial MT (31) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hendra Annedi Anwar ini merupakan bagian dari target Operasi (Ops) Sikat Singgalang 2026.
Kapolsek Nanggalo, IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan petugas saat berada di pinggir jalan Banda Bakali, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Penangkapan ini didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/06/VI/2026/SPKT-Sektor Nanggalo yang dibuat oleh korban berinisial H (37). Begitu mendapat informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, saya langsung perintahkan tim Opsnal untuk bergerak cepat melakukan penangkapan,” ujar IPTU Muhammad Fariz, dalam keterangan persnya yang diterima, Kamis (2/7/2026).
Kasus pencurian itu sendiri sebenarnya diketahui terjadi cukup lama, yakni pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya di kawasan proyek Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang. Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak sejumlah material bangunan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 batang reng kayu ukuran 4×6. Selain material fisik, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian juga turut disita sebagai alat bukti kuat yang memperjelas jalannya aksi pencurian tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, petugas langsung menginterogasi MT di tempat. Di hadapan penyidik, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Mirisnya, berdasarkan rekam jejak kepolisian, MT diketahui merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Markas Polsek Nanggalo untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas IPTU Muhammad Fariz.
(*)






Komentar