Sakato.co.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis (1/5/2025) di kawasan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Keberhasilan ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satreskrim Polresta Padang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Yasin.
Ia katakan, kasus ini bermula ketika seorang warga hendak menggunakan sepeda Polygon berwarna krem miliknya untuk berolahraga sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, korban mendapati sepeda kesayangannya telah raib dari pekarangan rumah. Setelah bertanya kepada penghuni rumah dan tidak ada yang melihat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp5.000.000 dan segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang untuk penanganan lebih lanjut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berbekal penyelidikan intensif dan bukti yang cukup, petugas mengidentifikasi terduga pelaku berinisial DA,” ungkap AKP M Yasin, dalam keterangan persnya ditulis, Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut sebut M Yasin, informasi dari masyarakat tersebut kemudian mengarahkan Tim Klewang ke Pasar Raya Kota Padang, tempat keberadaan terduga pelaku terendus.
Di Pasar Raya, petugas mendapati DA sedang membawa sebuah tabung gas yang ternyata merupakan hasil curian dari TKP lain. Tanpa membuang waktu, Tim Klewang langsung melakukan penangkapan terhadap DA. Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa tabung gas tersebut.
“Terduga pelaku DA beserta barang bukti telah kami amankan dan diserahkan kepada penyidik Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Yasin.
Atas perbuatannya, DA disangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pasal ini mengatur bahwa “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”
“Keberhasilan Tim Klewang dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Padang dalam memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
(*)
Komentar