Sakato.co.id – Tim Klewang Polresta Padang berhasil mengamankan tiga orang pria yang terbukti melakukan pencurian tiang besi milik PT Andalas Mitra Media di kawasan Jalan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Penangkapan ketiga pelaku, yang masing-masing berinisial W (26), H (42), dan J (35) dan merupakan warga Kota Padang, dilakukan pada Kamis malam (29/5/2025) tak lama setelah laporan dari pihak perusahaan diterima.
Para pelaku diduga kuat menyasar tiang besi yang menjadi penyangga penting bagi jaringan listrik dan internet.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan tiga pelaku ini dilakukan di wilayah Cengkeh dan Pitameh.
“Setelah kami menerima laporan dari manajemen PT Andalas Mitra Media pada Kamis, 29 Mei 2025, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal olah TKP dan pengembangan informasi, identitas ketiga pelaku berhasil kami kantongi, dan pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama, kami berhasil meringkus mereka,” jelas AKP Muhammad Yasin, dalam keterangan persnya, Jumat (30/5/2025).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiang listrik/internet curian dan alat pemotong besi. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
AKP Muhammad Yasin menegaskan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan umum. “Tiang yang dicuri ini adalah bagian krusial dari infrastruktur kota. Kehilangannya berpotensi mengganggu pasokan listrik dan konektivitas internet bagi masyarakat,” ujarnya.
Kini, ketiga pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum.
(*)
Komentar