Sakato.co.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial D (47) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Pelaku diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Parak Laweh pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat di lapangan yang dipimpin oleh Kasubnit I Unit Opsnal Polresta Padang, IPDA Ryan Fermana, serta berkat dukungan informasi dari masyarakat.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya,” ujar Kompol Yasin saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Kronologi Kejadian: Gembok Dilepas, Rugi Belasan Juta Rupiah
Kasus pencurian ini bermula pada Selasa (20/10/2026) pagi, saat pemilik minimarket (Nazea Mart) bernama Syafrifendi mendatangi tempat usahanya di Jalan Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Alangkah terkejutnya korban saat mendapati gembok toko sudah terlepas dan pintu minimarket terbuka lebar. Setelah dilakukan pengecekan ke dalam ruangan, sejumlah barang dagangan berupa rokok berbagai merek, satu unit mesin CCTV, serta uang tunai sebesar Rp6.000.000 raib digondol maling.
Akibat insiden pembobolan tersebut, korban diperkirakan mengalami total kerugian materiel sekitar Rp15.000.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polresta Padang.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Pasal Berat
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rokok curian yang belum sempat dijual, di antaranya:
– 1 slop rokok merek Sampoerna
– 1 slop rokok Slava Bold
– 1 slop rokok Slava Ungu
– 2 slop rokok Surya
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka D telah mengakui perbuatannya membobol minimarket tersebut. Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)






Komentar