Sakato.co.id – Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, Polsek Guguk Polres 50 Kota bersama Tim Gegana Brimob Polda Sumatera Barat melaksanakan kegiatan penyerahan temuan serta pengamanan disposal amunisi mortir yang ditemukan oleh warga di Jorong Mungka Tangah, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Jumat (6/2/2026) kemarin.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Guguk AKP Doni Prama Dona, serta melibatkan Ps. Kanit I Subden 2 Gegana Brimob Polda Sumbar Iptu Rifka Efki, selaku Dan Team Jibom, didukung personel Polsek Guguk, Sat Intelkam Polres 50 Kota, Bhabinkamtibmas Nagari Mungka, serta unsur pemerintahan nagari setempat.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan, personel gabungan terlebih dahulu melakukan penyisiran dan sterilisasi lokasi penemuan amunisi mortir. Dari hasil penyisiran tersebut, tidak ditemukan adanya amunisi atau bahan berbahaya lainnya, sehingga lokasi dinyatakan aman.
Adapun barang temuan berupa satu unit amunisi mortir dengan diameter sekitar 5 cm, panjang 26 cm, dan berat kurang lebih 1,9 kg. Proses disposal dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh Tim Jibom, yaitu area terbuka yang jauh dari pemukiman warga guna meminimalisir risiko terhadap keselamatan masyarakat.
Pelaksanaan disposal diawali dengan apel pengarahan (APP) oleh Dan Team Jibom Gegana Brimob Polda Sumbar kepada seluruh personel yang terlibat, kemudian dilanjutkan dengan penggalian lubang sebagai tempat peledakan. Dari hasil peledakan, amunisi mortir hancur menjadi serpihan dan dinyatakan tidak lagi membahayakan.
Kapolsek Guguk AKP Doni Prama Dona, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Penanganan temuan amunisi mortir ini kami lakukan secara cepat, terukur, dan sesuai prosedur, dengan melibatkan Tim Gegana Brimob Polda Sumbar agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolsek Guguk, dilansir dari laman tbnewssumbar.id, Minggu (8/2/2026).
Lebih lanjut, Kapolsek Guguk mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, atau mencoba mengamankan sendiri benda mencurigakan yang diduga sebagai bahan peledak, melainkan segera melaporkannya kepada aparat Kepolisian terdekat.
Usai pelaksanaan disposal, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Tanda Terima Barang Bukti (STTBB). Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 12.00 WIB dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif.
(*)









Komentar