Tiga Kali Masuk Penjara Tak Bikin Kapok, Pria di Padang Kembali Diciduk Usai Maling HP di RSI Ibnu Sina

Sakato.co.id – Nyali MA (27) untuk berbuat kriminal seolah tak ada habisnya. Meski sudah tiga kali merasakan dinginnya sel tahanan, residivis kasus pencurian ini kembali ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai melancarkan aksi nekatnya di ruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina, Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengonfirmasi penangkapan pria bertato catatan kriminal tersebut. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kelengahan keluarga pasien yang sedang menjaga kerabatnya di area ruang tunggu rumah sakit.

“Tersangka MA ini merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Kini ia kembali kami amankan atas dugaan pencurian satu unit ponsel di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina,” ujar Kompol Yasin, Kamis (20/8/2026).

Aksi pencurian itu sebenarnya terjadi pada Juli lalu. Pengungkapan kasus memuncak ketika Tim Klewang yang dipimpin Kanit VI IPTU Adrian Afandi dan Kasubnit IPDA Ryan Fermana melacak keberadaan barang bukti pada Rabu (19/8/2026) sore.

Polisi mendapati pergerakan mencurigakan saat pelaku berusaha menjual ponsel hasil curiannya secara daring. Setelah diselidiki, nomor IMEI perangkat tersebut cocok dengan ponsel milik korban yang hilang.

Petugas kemudian memancing pelaku dan menyepakati pertemuan di dekat SPBU Coco Rawang. Tanpa perlawanan, MA langsung diringkus begitu tiba di lokasi penyergapan.

“Saat diinterogasi di lapangan, tersangka tak bisa mengelak dan mengakui langsung perbuatannya mengambil ponsel tersebut dari ruang tunggu ICU,” lanjut Yasin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A31 warna putih lengkap beserta kotak kemasannya.

Saat ini, MA telah ditahan di Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

(*)

Komentar