Sakato.co.id – Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang gencarkan Penegakan Perda dan melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha yang masih menunggak pajak, serta pengawasan izin terhadap tempat-tempat usaha yang ada di Kota Padang.
“Dari enam tempat usah yang kita lakukan pengawasan malam ini bersama tim gabungan, ada dua pengusaha kafe karaoke yang diberikan surat panggilan,” ujar Rio Ebu, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang. Jumat (28/7/2023).
Pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut dilakukan, karena pemilik diduga melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tetang Minuman Beralkohol.
“Untuk ijin usahanya ada, namun di sana kita temukan adanya minuman beralkohol golongan A dan B, saat di tanya izinnya, pemilik malah berdalih, ia mengatakan izinnya sedang dalam proses pengurusan, maka kita panggil pemilik untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” tutur Rio Ebu.
Terlihat, sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang dan juga terlihat petugas memasangkan kembali segel salah satu kafe yang diduga masih menunggak pajak tersebut.
“Minuman beralkohol tersebut kita amankan di dua tempat usaha kafe karaoke, pertama kafe karaoke yang berada di Kawasan Jalan Cokroaminoto dan yang kedua di Kawasan Jalan Niaga, minuman tersebut kita jadikan barang bukti, sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Kabid P3D Rio Ebu mengatakan, pengawasan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP.
“Kami berharap kepada para pelaku usaha agar selalu tertib dan taat aturan, serta bayarlah pajak sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.
(*)