Sakato.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) membuktikan komitmen tanpa batas dalam memberantas narkoba, bahkan di tengah kesibukan penanganan dampak bencana alam yang melanda wilayah tersebut.
Pada hari Jumat (12/12/2025), Polda Sumbar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 121,329 kilogram di Padang. Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin, didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wedy Mahadi, Kabid Humas Kombes Pol Susmelawaty Rosya, serta perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar.
Di hadapan publik, turut ditampilkan 12 tersangka, terdiri dari 11 pria dan 1 wanita, yang diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran ganja ini.
Brigjen Pol Solihin menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan jawaban tegas terhadap upaya sindikat narkoba yang mencoba memanfaatkan kesibukan aparat dalam penanganan bencana.
“Walaupun kami semua sibuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana, tapi kami tidak pernah lengah dalam penegakan hukum narkoba. Mereka ini mengambil celah, tapi Direktorat Reserse Narkoba tetap berhasil mengungkap kasus-kasus ini,” ujar Brigjen Solihin dengan nada tegas.
Ia menekankan bahwa “Tidak ada ruang maupun waktu bagi yang akan merusak generasi kita di Provinsi Sumatera Barat,” kata dia.
Wakapolda Sumbar juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam perang melawan narkoba.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat. Mari kita bersama-sama menyadari bahwa ini adalah tugas kita semua. Ini bukan hanya tugas kepolisian semata, bukan pula hanya tanggung jawab pemerintah daerah,” ungkapnya.
“Kita harus bekerja sama, bahu membahu. Jika ada informasi atau hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” imbuh Brigjen Solihin, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bertindak cepat.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa 12 pelaku tersebut ditangkap dalam rentang waktu 11 November hingga 11 Desember 2025. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumbar yang tidak akan lengah mengantisipasi peredaran gelap Narkoba di wilayahnya.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah dijadikan tersangka dengan jeratan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan (2), 112 ayat (1) dan (2), serta 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Narkotika.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawaty Rosya, menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini, yang dilakukan setelah mendapat penetapan Kejaksaan, adalah wujud transparansi dan akuntabilitas Polda Sumbar.
“Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak untuk menunjukkan bahwa Polda Sumbar serius melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tutup Kombes Susmelawaty.
Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini mendapatkan apresiasi tinggi dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan perwakilan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) yang hadir, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap upaya memutus rantai peredaran narkotika.
(*)




Komentar