Sakato.co.id – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (27/1/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lokasi dan menyegel sejumlah alat berat.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP Okta Rahmansyah ini menyasar kawasan Jorong Simpang, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengonfirmasi bahwa saat tim tiba di lokasi sekira pukul 15.30 WIB, para pelaku diduga telah melarikan diri. Namun, jejak aktivitas ilegal terpantau jelas dari bekas galian di lokasi tersebut.
“Meskipun saat penggerebekan tidak ditemukan aktivitas aktif, tim kami berhasil menemukan empat unit alat berat jenis ekskavator yang tersembunyi tidak jauh dari area tambang. Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan memasang police line dan mengamankan komponen vital mesin agar alat tersebut tidak bisa digunakan kembali,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan, Rabu (28/1/2026).
Adapun rincian alat berat yang dipasangi garis polisi meliputi satu unit ekskavator merek Kobelco (hijau), dua unit merek XCMG (kuning), dan satu unit merek SANY (kuning). Selain menyegel alat berat, petugas juga membakar peralatan tambang manual yang ditemukan di lokasi guna memastikan aktivitas ilegal tersebut berhenti total.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas kegiatan pertambangan ilegal yang merusak ekosistem lingkungan.
Kabid Humas melanjutkan, di lapangan petugas telah memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang melanggar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, barang bukti berupa panel dan monitor dari keempat ekskavator telah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar sebagai langkah penyidikan lebih lanjut.
(*)









Komentar