Sakato.co.id – Terpidana Agus Suardi, yang akrab disapa Abien, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, telah membayar uang pengganti dan denda terkait kasus korupsi dana hibah KONI Padang pada tahun anggaran 2018-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Eriyanto dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuli Andri, menjelaskan bahwa langkah pengembalian ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Dalam putusan MA, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp748.875.000, dengan subsider satu tahun kurungan,” jelas Aliansyah, Senin (28/10/2024).
Agus Suardi telah membayar seluruh kewajibannya, baik uang pengganti maupun denda, sebagaimana diatur dalam putusan MA. Langkah pengembalian ini dinilai sebagai upaya kooperatif dari pihak terpidana untuk memenuhi ketentuan hukum.
Sementara itu, dua terpidana lainnya dalam kasus ini, yakni Davitson dan Nazar, belum melakukan pengembalian uang pengganti maupun pembayaran denda. Kedua terpidana masih harus memenuhi kewajiban hukum sesuai putusan yang berlaku.
Kasus korupsi ini bermula ketika Agus Suardi divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Vonis ini dijatuhkan setelah ditemukan adanya penyelewengan dana hibah KONI Padang.
Tidak puas dengan putusan di tingkat pertama, Agus Suardi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Proses hukum berlanjut hingga akhirnya mencapai putusan final di Mahkamah Agung, yang memperberat hukuman menjadi lima tahun penjara.
Pengembalian uang pengganti dan denda ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Padang untuk memastikan bahwa dana negara yang diselewengkan dapat kembali kepada masyarakat.
(*)