Sakato.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) setelah mengabulkan gugatan Irman Gusman.
Terkait PSU putusan MK tersebut seorang Senator petahana dan terpilih untuk periode 2024-2029 Emma Yohanna mengatakan akan patuhi dan menerima secara legowo terkait putusan MK itu.
“Keputusan MK tersebut adalah final, mengikat dan harus dilaksanakan, dan kita harus menerima hal itu. Kalau kehendak Allah kami terpilih lagi dalam PSU, yah akan terpilih, rezeki tidak akan tertukar,” ungkap Emma Yohanna, dalam keterangan persnya, Selasa (11/6/2024) malam.
“Dan kita akan tetap optimis dalam menghadapi PSU tersebut,” imbuhnya.
Meskipun demikian lanjut Emma dengan dilakukannya PSU terhadap Calon Anggota DPD RI, akan berdampak kepada terkurasnya energi, tenaga, pikiran, hingga biaya yang harus dikeluarkan.
“Saya dukung Pak Irman Gusman selama ini, tapi melihat kondisi sekarang, apa ini yang kita harapkan selama ini?,” ucapnya.
Menurutnya, apabila nantinya PSU terlaksana, partisipasi masyarakat akan menurun. Terlebih, jika yang dipilih hanya calon anggota DPD.
“Kalau hanya DPD saja yang akan dipilih animo masyarakat tidak tinggi, dahulu itu semangatnya tinggi karena ada pemilihan presiden juga,” sebutnya.
Untuk saat ini Emma menegaskan akan berkomunikasi dengan pakar hukum, baik nasional maupun lokal, terkait putusan MK tersebut.
Menurutnya, putusan itu merugikan banyak pihak dan dirinya berharap ada solusi terbaik sehingga tidak ada satu pihak mana pun yang terzalimi.
“Besok (hari ini-red) kami berempat senator terpilih akan mengadakan pertemuan. Apa pun keputusannya nanti perjuangan belum selesai, dan Insya Allah kami akan berjuang bersama-sama,” ungkap Emma Yohanna, yang saat ini masih menjabat anggota DPD RI.
(*)