Sakato.co.id – Demi menutupi jejak kecanduannya pada judi online, seorang pria berinisial MF (31), warga Tanjung Aur Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. MF nekat membuat laporan palsu tentang pembegalan setelah menggadaikan sepeda motornya senilai dua juta rupiah untuk modal berjudi.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. MF mendatangi Polresta Padang dan melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan di kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung. Dalam keterangannya, MF mengklaim saat melintas, ia dipepet dua orang tak dikenal yang kemudian memukul pinggangnya sebelum membawa kabur sepeda motor miliknya.
Petugas kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Namun, kejanggalan mulai terlihat. Hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV di sekitar lokasi yang disebutkan MF tidak menunjukkan adanya tanda-tanda aksi pembegalan. Kecurigaan polisi semakin menguat ketika kronologi yang disampaikan MF kerap berubah-ubah dan tidak konsisten saat dimintai keterangan tambahan.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa timnya kemudian melakukan pendalaman intensif. “Setelah kita lakukan penyelidikan di lapangan, ternyata motor tersebut tidak dibegal. Yang bersangkutan justru sengaja menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang seharga Rp2 juta,” terang Kompol Muhammad Yasin, Sabtu (12/7/2025).
Terpojok dengan bukti-bukti yang ada, MF akhirnya mengakui perbuatannya. Ia berdalih terpaksa menggadaikan sepeda motornya karena takut dimarahi istrinya. Untuk menutupi perbuatannya, MF memilih jalan pintas dengan membuat laporan palsu agar terkesan menjadi korban kejahatan.
Selain sepeda motor yang digadaikan, dua unit telepon genggam juga turut diamankan petugas sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, MF kini terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu atau pengaduan palsu kepada pihak berwajib, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya judi online dan konsekuensi hukum dari tindakan penipuan,” kata dia.
(*)
Komentar