Sakato.co.id – Setelah melakukan bantahan terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, akhirnya Arman yang merupakan tergugat eksekusi tanah di Tunggul Hitam menerima tanggapan dari PN pada Jumat (21/6/2024) kemaren.
Tergugat Arman, yang didampingi dan diwakili oleh Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN), Afrinaldo menuturkan bahwa hasil bantahan tersebut diterimanya langsung dari pihak PN.
Ia menyebutkan bahwa banyak kejanggalan dari yang disampaikan oleh pihak PN kepada pihaknya.
“Tanggapan dari pihak PN Kelas IA Padang, yaitu bahwa kami diminta untuk melakukan gugatan terhadap penggugat. Sementara, kami tidak memperkarakan penggugat, namun mempermasalahkan atau membantah hasil putusan PN yang tidak sesuai dengan yang dieksekusi pada objek perkara,” ujar Afrinaldo.
Ia menjelaskan, bahwa selama eksekusi telah terjadi kesalahan eksekusi, di mana para penggugat berdasarkan gugatannya objek yang mereka perkarakan seluas 1.500 meter persegi, sementara dieksekusi PN hampir 2.000 meter persegi.
“Nah, hasil putusan dan eksekusi tidak sesuai. Itulah yang kami bantah, bukan menggugat para penggugat. Harusnya PN mengeksekusi lahan seluas 1.500 meter persegi. Kenapa menjadi 2.000 meter persegi. Ini yang kami sebut ada kejanggalan,” terangnya saat melakukan pengecekan di lokasi perkara.
Tidak hanya itu saja, saat pihaknya bertanya kepada PN siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut, pihak PN, katanya, menyebutkan bahwa majelis hakim yang memutuskan perkara lah yang bertanggung jawab.
“Jadi pihak PN menyebut, jika ada yang harus bertanggung jawab yaitu majelis hakim perkara,” imbuhnya.
Selain itu, para tergugat menyebut kesalahan itu karena ada kesengajaan dan mereka menduga adanya praktik mafia tanah.
Salah seorang warga yang terkena eksekusi yaitu Yuli Arman, mengatakan, ada empat orang yang menggugat.
Salah satunya yaitu salah seorang majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kesalahan eksekusi ini. Harusnya yang dieksekusi itu sesuai dengan hasil putusan. Kenapa yang tidak menjadi objek perkara malah dieksekusi juga. Saat ditanya ketika akan dilakukan eksekusi, pihak PN menjawab
akan mengukur ulang kembali, dan batas tanah juga diterka terka
saja saat itu,” beber Yuli.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke humas PN Padang, Juandra, mengatakan, surat yang dimasukkan, telah ditindaklanjuti secara resmi.
“Kalau ada pihak yang dirugikan silahkan lakukan upaya hukum, yang pas itu memasukkan gugatan baru,” sebutnya.
Berita Sebelumnya : Ada Dugaan Kejanggalan Dalam Eksekusi Tanah, Pihak Tergugat Layangkan Bantahan ke PN Padang
(*)