Ada Dugaan Kejanggalan Dalam Eksekusi Tanah, Pihak Tergugat Layangkan Bantahan ke PN Padang

15 Juni 2024

Sakato.co.id – Diduga ada kejanggalan terkait eksekusi tanah di Tunggul Hitam pada beberapa waktu lalu, pihak tergugat Arman mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Ia bersama dengan Pendamping pengajuan bantahan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) dan kasasi Mahkamah Agung (MA) hingga eksekusi, melayangkan surat bantahan.

banner 1080x788

Pada kesempatan itu, perwakilan dari tergugat, Afrinaldo, mengatakan, pelayangan bantahan tersebut terkait putusan PN Padang dan kasasi dari MA mengenai eksekusi lahan dikawasan tunggul hitam 4 juni 2024 yang lalu.

“Kami mendampingi pihak tergugat yakni Arman merasakan ada kejanggalan-kejanggalan terkait gugatan sampai putusan dari MA dimana di dalam putusan MA tersebut terdapat dua sertifikat yang sama, kemudian selama eksekusi telah terjadi kesalahan eksekusi dimana para penggugat berdasarkan gugatannya objek yang mereka perkarakan seluah 1500 meter persegi sementara yang mereka eksekusi hampir 2000 meter persegi untuk itu kita mengajukan bantahan terkait putusan PN dan MA tersebut,”Katanya, Jumat (14/6/2024.).

Ia juga mengatakan, dalam bantahan yang ia berikan ke PN Padang juga, mempersoalkan salah satu dari empat orang penggugat tersebut juga merupakan salah seorang pimpinan dari PN Padang pada periode gugatan tersebut berlansung di PN Padang.

Afrinaldo mengatakan, Arman sebagai tergugat, merasa dirugikan akibat dari putusan eksekusi tersebut. Selain itu ia juga, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Kejagung, MA dan Kementrian ATR BPN terkait apa yang ditimpa oleh Arman selaku tergugat.

Sementara itu, humas PN Padang, Juandra, mengatakan, eksekusi tanah oleh PN Padang tersebut dilakukan berdasarkan putusan no 172/Pdt.G/2020/PN Padang jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumbar No 119/Pdt/2021/PT Padang Jo putusan kasasi No 780k/pdt/2022.

“Dimana pada putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan artian tidak ada lagi upaya hukum yang ditempuh dalam perkara ini, sampai saat eksekusi dilakukan bantahan belum ada yang diberikan ke PN Padang makanya terhadap putusan ini tidak ada perlawanan dari pihak yang merasa memiliki hak terhadap tanah yang dieksekusi tersebut. Dengan tidak adanya bantahan sehingga PN Padang menetapkan perkara ini sudah bisa dieksekusi,”Ucapnya.

Juandra, juga mengatakan, penetapan eksekusi tersebut sudah dikeluarkan oleh PN Padang sejak 31 oktober 2022. Terkait dengan kelebihan eksekusi ia mengatakan pihak PN Padang juga tidak akan ceroboh dalam melakukan eksekusi.

“Jadi sudah cukup lama penetapan eksekusi dikeluarkan oleh PN Padang sedangkan eksekusi baru bisa dilaksanakan dalam bulan ini. luas tanah berdasarkan putusan MA lebih kurang seluas 1530 meter persegi dan berdasarkan informasi dari juru sita eksekusi tidak seluas tanah yang menjadi objek perakara karena sebagain tanah tersebut terpakai oleh masjid namun untuk kepentingan ibadah pihak bersangkutan mengiklaskan tanah tersebut terpakai oleh masjid,”Ujarnya.

Juandra, juga menjelaskan, terkait dengan salah seorang pimpinan PN Padang yang waktu itu menjadi salah seorang penggugat. Ia mengatakan keterlibatan nama pimpinan PN Padang tersebut karena ia bisa membuktikan gugatan tersebut dipengadilan yang bahkan sudah diuji ditingkat PN,PT hingga kasasi.

“Saya yakin para hakim disini tidak bisa diinterfensi terlebih lagi kepala dari pengadilan termasuk ketua MA tidak dapat menginterfensi kami disini dalam memutus perkara,”ungkapnya.

Kemudian terkait dengan bantahan tersebut, Juandra menyebutkan, pihak PN Padang akan mempelajari terlebih dahulu terkait apa yang menjadi bantahan dari para pihak tergugat.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum penggugat dan pemohon dalam proses eksekusi, mengatakan, telah melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan dan aturan yang ada.

“Jadi kami hanya melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan dan aturan yang ada,”kata Kuasa Hukum penggugat dan pemohon dalam proses eksekusi, yakni nya Mulyadi, S.H, dari kantor hukum independen, sewaktu dihubungi.

(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *