Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencuri Alat Telekomunikasi di Padang Diciduk Tim Klewang

Sakato.co.id – Dalam aksi nekatnya, dua pria berinisial AB dan AD berhasil dibekuk Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian perangkat telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group bertempat di Jl. Raya By Pass KM 23, RT 003 RW 006, kel. Batipuh Panjang, kec. Koto Tangah Kota Padang, yang terjadi pada Jumat (20/9/2024) kemarin.

Aksi pencurian yang terekam jelas oleh CCTV ini membuat polisi bergerak cepat. Berdasarkan laporan korban, Zulkifli, petugas berhasil melacak keberadaan kedua pelaku dan meringkusnya.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai hasil kejahatan,” ujar Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, Sabtu (21/9/2024).

Ipda Yanti Delfina menceritakan kronologis sebelumnya, bahwa pelapor atas nama Zulkfli merupakan seorang yang melakukan perawatan atau maintenance penyedia provider dari PT Tower Bersama Group melaporkan bahwa salah satu perangkat operator milik telkomsel yang ada di PT Tower Bersama Group telah dicuri oleh dua orang terlapor yang tidak dikenal dan tertangkap oleh kamera CCTV.

“Akibat kejadian tersebut perusahaan telah mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang,” jelasnya.

Ipda Yanti Delfina menambahkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini mereka sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

(*)

Komentar