Tegas! Kapolresta Padang Ingatkan Ormas Tak Paksa Minta THR, Ancam Proses Hukum Pelaku

Sakato.co.id – Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah hukum Kota Padang. Ia mengimbau agar tidak ada pihak yang melakukan praktik pemaksaan dalam meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha maupun masyarakat.

Kombes Pol Apri Wibowo menegaskan bahwa tindakan meminta THR dengan cara memaksa, mengintimidasi, atau mengganggu aktivitas usaha adalah perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibenarkan. Pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku bagi oknum yang melanggar.

“Pengusaha atau warga yang merasa terganggu oleh oknum ormas yang meminta THR secara paksa, segera laporkan kepada kami. Jangan ragu, pihak kepolisian akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujar Kombes Pol Apri Wibowo, Jumat (13/3/2026).

Demi mempermudah masyarakat dalam melaporkan aksi pemaksaan tersebut, Polresta Padang telah menyiapkan kanal pengaduan khusus. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Hotline 110 yang aktif selama 24 jam penuh.

Melalui layanan ini, warga dapat segera memberikan informasi atau melaporkan kejadian secara langsung agar petugas kepolisian bisa segera dikerahkan ke lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Jaga Kondusivitas Menjelang Lebaran Langkah preventif ini diambil sebagai upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelaku usaha, terutama saat aktivitas ekonomi meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kapolresta Padang berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas keamanan di Kota Padang agar tidak ada pihak yang merasa tertekan atau dirugikan oleh ulah oknum tertentu.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Jangan takut melapor jika ada tindakan yang meresahkan. Kami berkomitmen menjaga wilayah kita tetap aman dan kondusif bagi semua orang,” tutupnya.

(*)

 

Komentar