Sembunyi di Rumah, Pencuri Spesialis Kos-kosan di Pauh Tak Berkutik Diciduk Polisi

Sakato.co.id – Pelarian pria berinisial WS (38) berakhir di tangan Tim Opsnal Polsek Pauh. Pria asal Kelurahan Pisang ini ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian dan masuk ke rumah tanpa izin di sebuah rumah kos mahasiswa pada Sabtu (14/3/2026) dini hari.

Kapolsek Pauh, AKP Edi Harto, SH, MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

“Aksi kriminal ini bermula pada Kamis malam (12/1/2026). Korban, seorang mahasiswa berinisial FI (27), melaporkan adanya penyusup yang masuk ke rumah kosnya tanpa izin dan melakukan pencurian,” ungkap Kapolsek, dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu (14/3/2026).

Merespons laporan tersebut, AKP Edi Harto segera menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Mardianto Padang, untuk memimpin penyelidikan. Titik terang muncul ketika tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Berbekal hasil identifikasi dari rekaman CCTV, tim langsung bergerak melakukan pengejaran. Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Edi Harto.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dan dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya, di antaranya satu buah gunting potong besi berwarna oranye, satu celana pendek warna oranye-hitam dan satu helai singlet warna putih.

Saat ini, WS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pauh untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana memasuki rumah orang lain tanpa izin dan pencurian.

(*)

Komentar