Sakato.co.id – Tim Klewang Polresta Padang yang dipimpin oleh Iptu Adrian Afandi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada hari Rabu (24/4/2024) dini hari. Pelaku yang bernama Alex Sandra (40) ditangkap di kawasan Jondul Rawang, Kecamatan Padang Selatan.
Alex diduga telah melakukan curanmor terhadap 1 unit sepeda motor Honda Revo warna silver di halaman rumah Yarnita Zebua di Jl. Sutan Syahrir No.195 pada hari Selasa (16/4) malam. Kejadian ini diketahui pada hari Rabu (17/4) pagi.
Menurut Ipda Yanti Delfina, Kasi Humas Polresta Padang, menyebutkan penangkapan Alex berawal dari laporan Yarnita ke Polresta Padang.
“Berdasarkan laporan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan Alex di Jondul Rawang,” ungkapnya.
“Saat ditangkap, Alex tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Lebih lanjut kata Ipda Yanti, dalam penangkapan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna silver tanpa nomor polisi dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna merah hitam.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi curanmor dan segera melapor ke Polisi jika melihat atau mengalami kejadian curanmor,” pungkasnya.
(*)















Komentar