Sakato.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang menggelar penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di seputaran Kota Padang, Rabu (22/11/2023).
Rahmad Ramli, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang mengatakan, bahwa sebelum dilakukan penertiban bersama tim gabungan, Bawaslu Kota Padang telah mengimbau seluruh Partai Politik untuk tidak melakukan Kampanye sebelum masa tahapannya.
“Ini belum termasuk tahapan kampanye, Jauh-jauh hari kita sudah imbau partai politik untuk tidak melakukan aktifitas kampanye sebelum masa tahapan kampanye, kami juga sudah membikin nota kesepakatan bersama partai politik untuk melakukan penertiban secara mandiri, ini sudah melewati waktu hasil kesepakatan, maka kita lakukan penertiban bersama stakeholder Pemko Padang,” ucap Rahmat Ramli.
Dirinya belum bisa memastikan berapa jumlah APS yang menyerupai APK yang telah ditertibkan, namun ia menegaskan, bahwa hampir di setiap kecamatan didapati APS yang menyerupai APK.
“Yang kita tertibkan itu yang mengandung unsur ajakan, unsur ajakan ini yang kita tafsirkan dalam bentuk, coblos nomor urut, lambang simbol paku yang mengarah pada nomor urut dan unsur ajakan lainnya, seperti mohon dukungan, doa, restu dan lain-lain sebaginya,” ungkap Rahmad Ramli.
Ditambahkannya, penertiban dilakukan secara serentak di seluruh Kota Padang dan melibatkan Panwascam se Kota Padang untuk turun melakukan penertiban.
“Penertiban ini dilaksanakan bersama tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polresta Padang, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Bawaslu Kota Padang,” kata dia.
“Yang jelas, ini akan terus berkelanjutan sampai masuknya tahapan kampanye tanggal 28 November, kita larang aktifitas kampanye sebelum masuk tahapan kampanye,” imbuhnya.
(*)