<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi SMK PP Padang &#8211; Sakato.co.id</title>
	<atom:link href="https://sakato.co.id/tag/korupsi-smk-pp-padang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<description>Selalu Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 May 2025 08:48:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://sakato.co.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-sakato-90x90.jpg</url>
	<title>Korupsi SMK PP Padang &#8211; Sakato.co.id</title>
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Padang Eksekusi Terpidana Korupsi SMK PP Negeri Padang</title>
		<link>https://sakato.co.id/kejari-padang-eksekusi-terpidana-korupsi-smk-pp-negeri-padang/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/kejari-padang-eksekusi-terpidana-korupsi-smk-pp-negeri-padang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 08:48:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Terpidana]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi SMK PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=13286</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsiThe post <a href="https://sakato.co.id/kejari-padang-eksekusi-terpidana-korupsi-smk-pp-negeri-padang/">Kejari Padang Eksekusi Terpidana Korupsi SMK PP Negeri Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana bantuan pemerintah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan sektor lainnya di SMK PP Negeri Padang Tahun Anggaran 2021–2022.</p>
<p>Terpidana atas nama Hendra Gusnedi dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang pada Rabu, (28/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.</p>
<p>Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3093 K/Pid.Sus/2025 yang dijatuhkan pada 7 Mei 2025.</p>
<p>Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yuli Andri menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum, dan membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Padang sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp257.232.067,73,&#8221; jelas Eriyanto.</p>
<p>Dalam putusan tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.</p>
<p>Selain itu, dalam amar putusan juga ditetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada saksi dan instansi yang terlibat, serta merampas barang bukti nomor urut 126 untuk negara.</p>
<p>Putusan juga membebankan biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp2.500,-.</p>
<p>Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Liranda Mardhatillah, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Padang, berdasarkan relaas pemberitahuan putusan yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti Erlina dari Pengadilan Negeri Padang.</p>
<p>Sebelumnya Mantan wakil kepala sekolah (Wakepsek) SMK PP Padang Hendra Gusmedi ini divonis bebas, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.</p>
<p>Menurut majelis hakim saat itu, terdakwa tidak terbukti menguntungkan orang lain, korporasi, maupun diri sendiri.</p>
<p>&#8220;Bahwa terdakwa telah membayar upah tukang dan pendapat dari BPKP harus lah dikesampingkan,&#8221; kata majelis hakim, yang dipimpin oleh Juandra, dengan hakim anggota Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan, saat membacakan putusannya.</p>
<p>(*)</p>
<p>&nbsp;</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/kejari-padang-eksekusi-terpidana-korupsi-smk-pp-negeri-padang/">Kejari Padang Eksekusi Terpidana Korupsi SMK PP Negeri Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/kejari-padang-eksekusi-terpidana-korupsi-smk-pp-negeri-padang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Kepsek dan Wakepsek SMK PP Negeri Padang Ditahan Kejari Padang</title>
		<link>https://sakato.co.id/mantan-kepsek-dan-wakepsek-smk-pp-negeri-padang-ditahan-kejari-padang/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/mantan-kepsek-dan-wakepsek-smk-pp-negeri-padang-ditahan-kejari-padang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2024 13:50:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Kepsek dan Wakepsek Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi SMK PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=4417</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangkaThe post <a href="https://sakato.co.id/mantan-kepsek-dan-wakepsek-smk-pp-negeri-padang-ditahan-kejari-padang/">Mantan Kepsek dan Wakepsek SMK PP Negeri Padang Ditahan Kejari Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial S selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan HG selaku mantan wakil kepsek di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang. Dimana keduanya, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Program Pusat Keunggulan (PK).</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M. Fatria didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuli Andri dan Ketua tim penyidikan perkara SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang Wiliyamson mengatakan bahwa, kedua tersangka sudah ditahan oleh pihak Kejari Padang untuk 20 hari kedepan.</p>
<p>&#8220;Untuk peran tersangka S, bersangkutan selaku kepsek menanda tangani kesepahaman dengan kementerian pusat. Dan HG, melaksanakan semua kegiatan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp257 juta. Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),&#8221; katanya saat diwawancarai awak media, Senin (29/1/2024).</p>
<p>Dijelaskan, pada tahun 2021 hingga 2022 SMK PP Negeri Padang, mendapatkan bantuan dana PK yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek). Dari penggunaan tersebut terjadi penyimpangan dengan adanya modus pembangunan fisik, ada ruang ruangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.</p>
<p>&#8220;Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 2,3 undang-undang tindak pidana korupsi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dalam berita sebelumnya disebutkan, dimana perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada November 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk, mencari dan menemukan apakah ada indikasi tindak pidana dari peristiwa dan telah meminta keterangan.</p>
<p>Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu akhirnya, Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.</p>
<p>Perkara ini merupakan, dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022.</p>
<p>Pihaknya menemukan modus penyimpangan dalam dana Program Pusat Keunggulan (PK) yang bersumber dari APBN karena tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek.</p>
<p>Dimana ditemukan adalah dana APBN dalam program disalurkan lewat rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah. Secara aturan mengalihkan dana pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.</p>
<p>Disebutkan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023, selanjutnya tim penyidik akan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/mantan-kepsek-dan-wakepsek-smk-pp-negeri-padang-ditahan-kejari-padang/">Mantan Kepsek dan Wakepsek SMK PP Negeri Padang Ditahan Kejari Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/mantan-kepsek-dan-wakepsek-smk-pp-negeri-padang-ditahan-kejari-padang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Padang Tetapkan 2 Orang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi SMK PP</title>
		<link>https://sakato.co.id/kejari-padang-tetapkan-2-orang-tersangka-teekait-kasus-dugaan-korupsi-smk-pp/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/kejari-padang-tetapkan-2-orang-tersangka-teekait-kasus-dugaan-korupsi-smk-pp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Nov 2023 02:43:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi SMK PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=2897</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsiThe post <a href="https://sakato.co.id/kejari-padang-tetapkan-2-orang-tersangka-teekait-kasus-dugaan-korupsi-smk-pp/">Kejari Padang Tetapkan 2 Orang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi SMK PP</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan (PK) di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria melalui kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Afliandi dan Ketua Tim Penyidikan Perkara SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang Wiliyamson mengatakan bahwa, pihak Kejari Padang sudah menetapkan tersangka.</p>
<p>&#8220;Ya sudah ada tersangkanya,&#8221; katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/11/2023).</p>
<p>Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang yang menjadi tersangka yaitu mantan Kepala SMKPP Negeri Padang berinisial S dan mantan Wakil Kepala SMKPP Negeri Padang berinisial HG.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) total kerugiannya yaitu Rp257.232.068,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Tak hanya itu, saat ditanyai berapa jumlah saksi yang diperiksa terdapat 22 orang.</p>
<p>&#8220;Dari 22 orang saksi yang kita periksa, sudah masuk di dalamnya ahli,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Sebelumnya, kasus tersebut masih ditahap dipenyidikan.</p>
<p>&#8220;Namun demikian hingga kini belum, menetapkan tersangka dalam perkara ini,&#8221;katanya saat, Senin (31/7/2023).</p>
<p>Disebutkannya, saat ini, pihaknya telah memeriksa saksi.</p>
<p>&#8220;Untuk saksi ada sekitar 26 orang yang kita periksa, diantaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek),&#8221; ujarnya.</p>
<p>Terkait dengan hasil perhitungan negara, disebutkan masih dalam proses dari BPKP Sumatra Barat (Sumbar).</p>
<p>&#8220;Jadi perlu kami sampaikan dan tegaskan, dari pemberitaan sebelumnya, yang menyebutkan, jika sudah ada calon tersangka maka itu tidak benar.Dan terkait perhitungan dari BPKP kami masih menunggu, jadi yang kemaren mengatakan hasil BPKP sudah keluar itu tidak bena,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dikatakannya, bila rangkaian telah dipenuhi maka akan masuk pada tahap selanjutnya.</p>
<p>Dalam berita sebelumnya disebutkan, dimana perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada November 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk, mencari dan menemukan apakah ada indikasi tindak pidana dari peristiwa dan telah meminta keterangan.</p>
<p>Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu akhirnya, Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.</p>
<p>Perkara ini merupakan, dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022.</p>
<p>Pihaknya menemukan modus penyimpangan dalam dana Program Pusat Keunggulan (PK) yang bersumber dari APBN karena tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek.</p>
<p>Dimana ditemukan adalah dana APBN dalam program disalurkan lewat rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah. Secara aturan mengalihkan dana pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.</p>
<p>Disebutkan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023, selanjutnya tim penyidik akan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/kejari-padang-tetapkan-2-orang-tersangka-teekait-kasus-dugaan-korupsi-smk-pp/">Kejari Padang Tetapkan 2 Orang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi SMK PP</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/kejari-padang-tetapkan-2-orang-tersangka-teekait-kasus-dugaan-korupsi-smk-pp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
