Sakato.co.id – Tim gabungan yang terdiri dari Denpom I/4 Padang, Satpol PP Kota Padang, serta unsur TNI dan Polri menggelar operasi pengawasan dan pemeriksaan mendadak di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Padang Barat dan Padang Selatan, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan, memelihara ketertiban umum, serta memastikan kepatuhan para pengunjung tempat hiburan terhadap hukum yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP Kota Padang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bina Potensi, Suwondo, mendampingi Kepala Seksi Kerja Sama, Syikhtris.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan identitas diri (KTP) warga sipil serta kepatuhan pengelola kafe dan tempat karaoke terhadap regulasi daerah.
“Ada beberapa tempat kafe dan karaoke yang kita lakukan pemeriksaan terhadap kartu tanda pengenal atau KTP pengunjung,” kata Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Padang, Suwondo.
Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas mengamankan tiga orang perempuan yang tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat diperiksa. Ketiganya langsung digelandang ke Mako Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka untuk menjalani pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Suwondo menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan secara berkala. Ia juga memberikan imbauan keras kepada para pemilik dan pengelola usaha tempat hiburan malam agar selalu mematuhi operasional sesuai izin dan aktif menjaga kondusivitas lingkungan.
“Kami mengimbau pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi aturan yang berlaku serta ikut menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang,” tegas Suwondo.
Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif.
(*)






Komentar