Sakato.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang kini semakin memperkuat sistem keamanannya melalui jalinan kerja sama strategis dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah.
Langkah ini diambil menyusul adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-204.UM.05.06 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 2 Juni 2025, tentang Bantuan Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Welli, sinergi ini merupakan respons cepat dan konkret dalam menindaklanjuti arahan pusat. “Kami langsung menjalin kerja sama dengan Polsek Koto Tangah untuk meningkatkan bantuan pengamanan di area Rutan,” ungkap Welli dalam keterangan persnya, Sabtu (7/6/2025).
Sebagai wujud nyata kerja sama tersebut, Polsek Koto Tangah secara rutin mengirimkan personelnya untuk melaksanakan patroli bantuan pengamanan. Patroli ini dilakukan menggunakan armada khusus dari Polsek Koto Tangah, difokuskan pada malam hari, waktu yang sering kali menjadi titik rawan bagi potensi gangguan keamanan.
Patroli keamanan lapas dan rutan oleh pihak kepolisian adalah manifestasi dari sinergi antara Polri dan instansi terkait untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
“Tujuan utama dari kegiatan ini sangat jelas: mencegah segala bentuk gangguan keamanan, melakukan deteksi dini terhadap ancaman potensial, serta mempererat komunikasi dan koordinasi antara petugas Rutan dengan personel kepolisian,” kata dia.
Dengan adanya pengecekan rutin dan berkala dari kepolisian ini, Rutan Padang menaruh harapan besar. “Kami berharap dapat meminimalisir segala potensi gangguan keamanan dan memberikan perlindungan maksimal, baik bagi para tahanan maupun seluruh personel yang bertugas di Rutan,” jelas Welli.
Inisiatif bersama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan Rutan yang lebih aman, tertib, dan terkelola dengan optimal. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bersama di dalam lingkungan Rutan Padang.
(*)
Komentar