Sakato.co.id – Sinergi kuat antara TNI dan Polri kembali membuahkan hasil besar dalam perang melawan narkotika. Tim Gabungan dari Intel Korem 032/Wbr, Kodim 0304/Agam, dan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba skala besar pada Sabtu (4/4/2026).
Dua orang terduga pengedar berinisial DK (pedagang) dan SY (wiraswasta) berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Pasar Baso dan wilayah Jorong Kampeh, Kabupaten Agam.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Penangkapan bermula saat petugas menciduk tersangka DK di kawasan Pasar Baso. Melalui pengembangan cepat, petugas kemudian bergerak menuju kediaman SY di Jorong Kampeh, Nagari Simarosok.
Modus yang digunakan tersangka tergolong cerdik untuk mengelabui petugas. DK menyembunyikan paket sabu di dalam berbagai kemasan makanan ringan populer seperti Go Potato, Saltchess, Gerry Salut, hingga bungkus permen Kopiko.
Daftar Barang Bukti Fantastis
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis narkotika:
1. Dari Tersangka DK (Total Narkotika):
– Sabu-Sabu: 927,27 gram (hampir 1 kg).
– Sabu Diduga Palsu: 1,180 kg.
– Ekstasi: 184 butir (Varian: Granat coklat dan Heineken).
– Ganja: 1,939 kg.
– Lainnya: Alat pres plastik, timbangan digital, alat isap (bong), serta uang tunai Rp2.400.000.
2. Dari Tersangka SY:
– Ganja: 11 gram.
– Lainnya: 2 unit ponsel, timbangan digital, kaca pirex, dan uang tunai Rp400.000.
Menanggapi keberhasilan operasi ini, Dantim Intel Korem 032/Wbr, Mayor Cba Mavio, menegaskan bahwa operasi ini murni menyasar jaringan sipil dan memastikan tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.
“Kami tegaskan tidak ada keterlibatan anggota TNI. Namun, jika ada informasi sekecil apa pun mengenai oknum yang terlibat, akan kami selidiki secara mendalam,” ujar Mayor Cba Mavio.
Senada dengan itu, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mahfud, memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang berani bermain dengan barang haram tersebut.
“TNI tidak akan memberikan toleransi. Jika ada oknum yang terbukti terlibat, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen TNI Mahfud.
Pengakuan Pelaku
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka DK mengaku nekat menjadi pengedar di wilayah Agam demi meraup keuntungan pribadi. Sementara itu, tersangka SY mengklaim bahwa barang bukti ganja yang ditemukan padanya adalah untuk konsumsi pribadi.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut diserahkan ke Polres Bukittinggi, guna membongkar jaringan yang lebih luas di Sumatera Barat.
(*)









Komentar