Sakato.co.id – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kabel power tower milik PT. Mitratel di Jalan Bypass Koto Pulai, Koto Tangah, Kota Padang. Aksi nekat kedua pelaku menyebabkan kerugian material mencapai Rp18 juta.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu (8/3/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Koordinator pengawas tower PT. Mitratel menerima alarm dari ponselnya yang mengindikasikan tower dalam kondisi “down” atau mati. Setelah dicek, ternyata kabel power perangkat tower telah terpotong sepanjang 25 meter.
“Petugas menemukan sebuah kapak yang diduga digunakan pelaku untuk memotong kabel di lokasi kejadian,” ungkap AKP Yasin, ditulis Senin (10/3/2025).
Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal, IPTU Adrian Afandi, bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pemuda Koto Pulai, dua pelaku terendus keberadaannya di sebuah halte di Jalan Bypass, tak jauh dari lokasi kejadian.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di Jalan Lubuk Minturun,” terang AKP Yasin.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Muhammad Iqbal (22) dan Mesrodijoner (44). Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan satu orang lainnya berinisial Riski yang saat ini masih buron.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam.
1 buah kapak.
Kabel power perangkat sepanjang 6,5 meter.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun 1 penjara,” tegas AKP Yasin.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi.
(*)
Komentar