Sakato.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap lima perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok. Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan mengamankan sembilan unit sepeda motor dan dua kendaraan roda empat, serta menangkap tiga dari empat orang yang diduga terlibat dalam kelompok pencurian lintas kabupaten tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya bersama Dirreskrimum Polda Sumbar AKBP Umar, Selasa (20/10/2026) pagi, di Mapolda Sumbar. Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumbar bersama Polres Dharmasraya dan Polres Solok.
Dirreskrimum Polda Sumbar AKBP Umar menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan korban serta informasi masyarakat yang membantu penyidik mengumpulkan petunjuk hingga mengidentifikasi kelompok pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelompok tersebut diduga terlibat dalam sejumlah pencurian kendaraan dengan lokasi kejadian yang tersebar di beberapa wilayah.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan informasi yang kami terima, baik dari korban maupun warga di sekitar lokasi kejadian. Informasi tersebut menjadi petunjuk bagi tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap perkara ini,” ujar AKBP Umar.
Dari empat orang yang diduga tergabung dalam kelompok tersebut, tiga orang telah diamankan, sedangkan satu orang berinisial R masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kelompok tersebut dalam tindak pidana lainnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, penyidik sementara mengidentifikasi 11 tempat kejadian perkara (TKP). Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan. Para pelaku diduga menyasar kendaraan di sejumlah wilayah, dengan domisili yang tersebar di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok, dan Kota Padang.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut diduga menggunakan modus hunting, yakni berkeliling mencari kendaraan yang dapat dijadikan sasaran. Setelah menemukan kendaraan yang terparkir dalam kondisi yang memungkinkan untuk dicuri, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol atau menghidupkan kendaraan.
“Modus yang digunakan adalah berkeliling mencari sasaran. Ketika melihat kendaraan yang terparkir dan situasi memungkinkan, para pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci T. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” kata AKBP Umar.
Dari lima perkara yang dirilis, kasus pertama dan kedua merupakan pencurian sepeda motor Honda CRF 150 di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Salah satu kejadian berlangsung pada 30 April 2026 di area parkir tempat karaoke, sedangkan kejadian lainnya terjadi pada 16 Juni 2026 di depan SPBU Sialang. Pada kasus kedua, sepeda motor korban dilaporkan hilang meskipun telah dikunci setang.
Perkara ketiga merupakan pencurian mobil Mitsubishi Colt L300 di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada September 2026. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di depan rumah pemiliknya dalam keadaan terkunci. Dalam perkara ini, seorang tersangka berinisial FA disebut terlibat bersama R yang masih berstatus DPO.
Perkara keempat adalah pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada September 2026. Dalam penanganan kasus ini, penyidik turut mengamankan sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian serta sebuah kunci berbentuk huruf T.
Sementara itu, perkara kelima merupakan pencurian mobil Mitsubishi Colt T120 SS di Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada Juni 2026. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan tersangka BS, sedangkan FA telah ditahan dalam penanganan perkara di wilayah Dharmasraya. Seorang lainnya, R, masih dalam pencarian. Berdasarkan keterangan dalam berkas perkara, kendaraan hasil curian tersebut diduga dijual kepada pihak lain seharga Rp10 juta.
Secara keseluruhan, barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers terdiri atas sembilan unit sepeda motor dan dua kendaraan roda empat. Salah satu kendaraan roda empat yang diamankan berupa Mitsubishi Colt L300 yang terkait dengan perkara pencurian di Dharmasraya, sedangkan kendaraan lainnya berupa Isuzu Giga yang disebut digunakan sebagai sarana oleh kelompok tersebut. Rincian barang bukti untuk setiap perkara masih mengikuti proses penyidikan masing-masing.
AKBP Umar menegaskan, pengungkapan tersebut tidak menghentikan upaya kepolisian untuk mencari tersangka yang masih buron maupun menelusuri kemungkinan adanya TKP lain. Pihaknya juga mengajak masyarakat yang kehilangan kendaraan agar berkoordinasi dengan kepolisian, terutama apabila kendaraan yang dicari termasuk dalam barang bukti yang telah ditemukan.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan lima perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Dukungan informasi dari masyarakat dinilai berperan penting dalam membantu proses pengungkapan.
“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara Polri dan masyarakat. Informasi yang disampaikan warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dan menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum. Penggunaan kunci tambahan, pemilihan lokasi parkir yang aman, serta memastikan kendaraan terkunci dengan baik merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mencegah pencurian.
Pada kesempatan tersebut, Polda Sumbar juga menyampaikan bahwa kendaraan yang berhasil ditemukan dapat dikembalikan kepada pemiliknya melalui prosedur yang berlaku. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diimbau mendatangi Polres tempat laporan dibuat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan ditemukannya kendaraan mereka.
Polda Sumbar memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk mengejar tersangka yang masih DPO dan menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain. Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan kepastian penanganan perkara bagi masyarakat yang menjadi korban.
(*)







Komentar