Sikat Pelanggar Fasum, Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Berkanopi hingga Pengepul di Badan Jalan

Sakato.co.id – Gerak cepat, Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak Kecamatan Padang Barat lakukan pengawasan dan penertiban di kawasan Jalan Taduah Jati, Kota Padang, Jumat (31/7/2026).

‎Pengawasan dan penertiban dilakukan guna menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kota Padang sesuai UU yang berlaku di Kota Padang.

‎Penertiban dilakukan terhadap sebuah bangunan yang memiliki kanopi melewati batas tanah miliknya dan memanfaatkan fasilitas umum (fasum) berupa trotoar sehingga mengganggu fungsi ruang publik dan menganggu Trantibum.

‎”Penertiban yang kita lakukan  sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelanggar yang memanfaatkan fasum sebagai falisitas pribadi,” ucap Chanda Eka Putra, Kasat Pol PP Padang

‎Selain itu, petugas juga melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada pengepul kayu dan barang bekas yang beraktivitas di kawasan Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah.

‎”Kita juga menyisir sejumlah kawasan kuranji hingga by pass Koto Tangah, kita lakukan peneguran pada pengepul kayu dan barang bekas yang menumpukkan kayu dan barang bekas hingga ke badan jalan dan hal itu bisa menimbulkan terjadinya gangguan trantibum, Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas usaha tidak melanggar ketentuan yang berlaku maupun mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar,” ucap Chandra.

‎Sementara itu, Satpol PP Kota Padang juga melaksanakan penyisiran terhadap berbagai potensi pelanggaran Peraturan Daerah di wilayah Kecamatan Padang Selatan.

(*)

Komentar