Sakato.co.id – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Sebanyak 150 kilogram ganja kering siap edar berhasil diamankan di Jalan KM 5 Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuah, Kabupaten Agam, Minggu (10/5/2026) dini hari.
Kepala BNNP Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Pol Dr. Ricky Yanuarfi, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen BNN RI mengenai adanya rencana pengiriman narkotika dari wilayah Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
“Tim intelijen kami telah melakukan penyelidikan sejak Sabtu (9/5/2026) di sekitar rumah Target Operasi (TO). Kami memantau pergerakan tersangka yang terindikasi kuat akan melakukan penyelundupan dari wilayah tetangga,” ujar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (13/5/2026).
Tepat pada pukul 04.00 WIB, tim BNNP Sumbar melakukan penghadangan terhadap dua unit mobil yang dicurigai. Mobil pertama, Toyota Agya warna kuning (BA 1527 XF), ditumpangi oleh MI (31) dan DR (35). Mobil ini diduga kuat bertugas sebagai pemantau jalan.
Tak jauh di belakangnya, tim menghentikan mobil kedua yakni Daihatsu Sigra warna silver (BA 1669 EV) yang dikendarai oleh NLP (28) dan AF (31). Saat dilakukan penggeledahan pada mobil Sigra, petugas menemukan tujuh karung putih merk terigu yang ditutupi plastik biru di bagian dalam mobil.
“Setelah diperiksa, karung-karung tersebut berisi total 150 paket besar narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 150 kilogram,” jelas jenderal bintang satu tersebut.
Keempat tersangka yang diringkus merupakan warga Sumatera Barat dengan latar belakang profesi beragam, mulai dari pedagang hingga wiraswasta. Selain 150 kg ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya:
1 unit mobil Daihatsu Sigra (BA 1669 EV)
1 unit mobil Toyota Agya (BA 1527 XF)
7 unit telepon genggam berbagai merk yang digunakan untuk koordinasi transaksi.
Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Barat. Keempat tersangka kini terancam hukuman berat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026.
“Ancaman pidananya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal hingga Rp 10 miliar. Kami akan terus memutus rantai peredaran ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Ricky.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan besar di balik penyelundupan ini.
(*)






Komentar