Sakato.co.id – Seorang oknum karyawan salah satu Bank BUMN dengan inisial SDS (39) diduga telah menggelapkan uang nasabahnya berhasil diringkus Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Pelaku diduga telah menggelapkan uang nasabah Bank tersebut sebanyak Rp9 miliar lebih. Dan pelaku sudah melakukan aksinya selama enam tahun.
“Tersangka sudah beraksi selama enam tahun dari 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN). Tersangka ini menjabat sebagai analisis di Bank tersebut,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik. MH, dalam keterangan persnya, Senin (29/1/2024).
Diterangkan Dirreskrimsus, tersangka melakukan penipuan ini dengan korban enam nasabahnya. Dari enam nasabah ini melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar pada Febuari 2022 lalu. “Saat beraksi, tersangka dengan sengaja memperdagangkan SUN kepada enam nasabah ini,” ujarnya.
Kemudian, enam nasabah ini dibujuk tersangka untuk berinvestasi dengan bunga tinggi pada SUN. Padahal SUN tidak pernah diterbitkan negara. Mengetahui hal itu, nasabah tertarik dengan tawaran tersangka dan diarahkan untuk mengisi fomulir pembukaan rekening tabungan.
“Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening atas nama Dummy,” katanya.
Selanjutnya sebut Kombes Pol Alfian, setelah dana masuk ke rekening tersebut, tersangka sudah bisa leluasa menggunakan dana tanpa sepengetahuan keenam nasabah.
Dana tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh tersangka karena buku tabungan hingga ATM milik nasabah telah dikuasai tersangka. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan membuka usaha sepatu dan kosmetik. Setelah berhasil ditangkap, petugas juga menyita sertifikat tanah milik tersangka.
“Kita juga menyita paspor, diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri. Kita berhasil menangkap pelaku di Medan. Sebelum tersangka ditangkap kita menerbitkan DPO. Karena kita telah memanggil tersangka beberapa kali tidak dihiraukan oleh pelaku,” kata dia.
Lebih lanjut kata Kombes Pol Alfian Nurnas, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar sepanjang Januari 2024 ini telah berhasil mengungkap 24 kasus di wilayah hukum Polda Sumbar, dengan 30 orang tersangka.
“Dari 24 kasus yang berhasil kita ungkap, 30 orang telah berhasil kita amankan dan dijadikan tersangka dalam perkara tersebut,” bebernya.
Kemudian kata Kombes Alfian, dari 24 kasus yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Sumbar tersebut, terdiri dari 18 kasus BBM Subsidi, 1 kasus Gas Subsidi, tiga kasus Pertambangan, satu kasus kayu dan satu kasus Perbankan.
(*)