Sakato.co.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SH (23), pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang dikenal licin ini diringkus di sebuah pondok kebun kelapa sawit Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. SH ditangkap atas aksi pencurian sepeda motor milik seorang warga bernama Wazirman.
“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) lalu di areal kebun kelapa sawit korban di Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka,” ujar Iptu A. Agung kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Aksi nekat pelaku bermula saat SH bersama rekannya datang dari Ujung Gading untuk berburu sasaran. Setibanya di lokasi, pelaku melihat satu unit sepeda motor Honda Supra Fit-X dengan nomor polisi BM 2957 QL terparkir di bawah pondok kebun dalam keadaan kunci masih tergantung.
Melihat kesempatan emas, pelaku langsung tancap gas membawa kabur kendaraan tersebut. Korban yang melihat kejadian itu sempat berteriak, namun pelaku bergeming dan berdalih hanya “meminjam sebentar” sebelum menghilang membawa kabur motor korban. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke SPKT Polres Pasaman Barat.
Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan yang dipimpin Ipda Algino Ganaro dibantu Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Ujung Gading.
Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Pelaku SH sempat nekat melakukan perlawanan saat disergap petugas di lokasi persembunyiannya.
“Pelaku sempat melawan sehingga terjadi pergumulan dengan anggota di lapangan, tetapi berkat kesiapsiagaan tim, pelaku berhasil kita amankan,” tegas Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi awal, SH mengakui perbuatannya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mempreteli sebagian bodi motor lalu membuangnya ke sungai. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, seharga Rp1.400.000.
Pengembangan polisi menguak fakta mengejutkan. SH ternyata bukan pemain baru; ia mengaku sudah 9 kali melancarkan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas. Saat ini, polisi telah mengantongi identitas penadah hasil barang curian tersebut.
Kini, SH beserta barang bukti berupa satu unit Honda Supra Fit-X milik korban telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga lima tahun penjara. Polisi juga mengimbau warga agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan terpasang saat parkir.
(*)






Komentar