Sakato.co.id – Pelarian W, pria yang lama masuk radar target operasi (TO) kasus peredaran gelap narkotika, akhirnya kandas di tangan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman. Terduga bandar ini digulung petugas saat bersembunyi di sebuah ladang alpukat di daerah itu.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Kamis (23/7/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB di Korong Padang Lariang Tangah, Nagari Aur Malintang Utara, Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, S.H., memimpin langsung jalannya operasi penggrebekan tersebut setelah mengantongi data intelijen terkini mengenai keberadaan pelaku.
“Pelaku sudah lama menjadi target kami. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/VII/2026/SPKT/Polres Pariaman tertanggal 23 Juli 2026,” tegas Iptu Darmawan Abbas, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Sabtu (25/7/2026).
Saat disergap dan digeledah di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti vital di saku celana sebelah kiri pelaku. Tersangka menyimpan satu bungkus plastik bekas makanan ringan merek Jaipongmex berwarna hitam yang di dalamnya berisi 81 paket sabu siap edar.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai senilai Rp685.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram.
Petugas sempat melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orang tua pelaku serta sebuah warung yang disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi. Namun, dari kedua lokasi tambahan tersebut tidak ditemukan barang bukti lainnya.
“Di depan perangkat desa (Wali Nagari dan Wali Korong) yang menyaksikan proses interogasi lapangan, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik dirinya,” tambah Darmawan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terkuak bahwa W mendapatkan pasokan sabu dalam jumlah cukup besar dari seorang buronan berinisial ‘Buyung Borok’. Pelaku mengaku menerima 50 gram (setengah ons) sabu senilai Rp24.000.000 melalui pertemuan tatap muka pada Selasa (21/7/2026).
Upaya petugas untuk melacak keberadaan ‘Buyung Borok’ lewat sinyal ponsel langsung dilakukan, namun nomor kontak yang biasa digunakan buronan tersebut kini telah dinonaktifkan.
Kini, tersangka W beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum dan penyidikan mendalam. Polisi menegaskan tidak akan berhenti hingga jaring utamanya terkuak.
“Kami terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu pemasok utama yang statusnya kini DPO, sekaligus memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman,” pungkas Iptu Darmawan Abbas.
(*)




Komentar