Sakato.co.id – Setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat melalui Padang Command Center (PCC) 112, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang tertibkan pedagang tuak serta warung live music di dua tempat di Kota Padang, Kamis dini hari (10/8/2023).
“Ada dua laporan gangguan Trantibum yang kita sikapi malam ini, laporan tersebut ke Padang Command Center Call 112 dan diteruskan oleh operator ke Mako, yakni di Kawasan Kecamatan Koto Tangah dan Kecamatan Lubuk Begalung,” ujar Raju Minropa Plt. Kasat Pol PP Kota Padang, Kamis (10/8/2023).
Dijelaskan Raju Minropa, bahwa personilnya langsung menertibkan pelaku pelanggaran yang telah menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat sehingga masyarakat menjadi resah.
Seperti laporan masyarakat dari kawasan Kecamatan Koto Tangah, Satpol PP Kota Padang mengamankan sejumlah minuman beralkohol jenis tuak suling, 11 botol minol golongan A, satu unit Speaker dan tiga orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu di lokasi yang dilaporkan tersebut.
“Di Kecamatan Lubuk Begalung, kita amankan barang bukti minuman fermentasi jenis Tuak, sementara itu di kawasan Kecamatan Koto Tangah, kita amankan pelaku usaha yang memakai live musik, sehingga kita amankan sejumlah peralatan seperti Speaker,” ungkap Raju.
Lebih lanjut kata dia, selain mengamankan berupa alat-alat, petugas juga turut mengamankan tiga orang perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu untuk diproses oleh penyidik.
“Minol golongan A dan tiga orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu turut kita amankan, dan semuanya kita serahkan ke PPNS untuk didata dan dimintai keteranganya lebih lanjut,” tegas Raju Minropa.
Terkait penertiban ini raju Minropa berharap, kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang, kegiatan hiburan malam atau yang sejenisnya agar bersama-sama ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kita berharap, pemilik cafe atau sejenisnya agar tidak menghidupkan live musik terlalu keras, apalagi sampai larut malam, mari bersama-sama kita saling menjaga satu sama lain,” harapnya.
(*)