Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Pusat Kuliner Pantai Padang

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama SK4 melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang, Selasa (23/6/2026).

‎Seperti yang kita ketahui, pusat kuliner merupakan salah satu destinasi wisata kuliner kebanggaan pemerintah Kota Padang di kawasan pantai Padang.

‎Pada kegiatan kali ini Tim Gabungan menertibkan lapak-lapak pedagang yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pariwisata Kota Padang yang dapat menggangu Trantibum di daerah itu.

‎”Sebelum dilakukan pembongkaran, para pedagang telah diberikan surat pemberitahuan dan imbauan oleh Dinas Pariwisata agar melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan tambahan yang tidak sesuai aturan,” ucap Eka Putra Irwandi, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang.

‎Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP, tim SK4, Dinas Pariwisata, beserta Pihak Kecamatan Padang Barat melakukan pembongkaran bangunan tambahan seperti kanopi, tenda, serta sekat-sekat yang dinilai menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban kawasan wisata Pantai Padang.

‎Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan wisata agar tetap nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung.

‎“Penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis. Kami juga membantu pedagang yang telah membongkar lapaknya sendiri. Harapannya seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga fasilitas yang telah disediakan Pemerintah Kota Padang,” ujarnya.

‎Pemerintah Kota Padang mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga fasilitas umum demi terciptanya kawasan wisata yang tertib, aman, dan nyaman.

(*)

Komentar