Sakato.co.id – Sebanyak 13 pedagang di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, terpaksa harus merelakan lapak mereka dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Selasa (11/11/2025) sore.
Penertiban ini dilakukan secara tegas namun persuasif karena lahan yang mereka tempati merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang akan segera digunakan untuk kepentingan publik yang vital.
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra, mengungkapkan bahwa lahan tersebut akan menjadi lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Lahan ini akan digunakan untuk pembangunan prasarana SPPG oleh Yayasan Bhayangkari. Ini merupakan bentuk dukungan Pemko Padang terhadap program strategis nasional, yaitu program makan bergizi gratis dalam Asta Cita pemerintah,” ujar Chandra.
Chandra menambahkan bahwa tindakan penertiban ini telah melalui prosedur yang berlaku. Pihaknya tidak langsung melakukan pembongkaran, melainkan telah memberikan surat pemberitahuan dan imbauan kepada para pedagang sejak Selasa pekan lalu.
“Mereka diberi waktu selama 3 x 24 jam untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri. Sejak awal para pedagang sudah mengetahui bahwa lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemko Padang dan bisa dipakai sewaktu-waktu untuk kepentingan pembangunan,” jelas Chandra.
Dengan penertiban ini, Pemko Padang menunjukkan komitmennya untuk mengamankan aset daerah sekaligus mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang bertujuan langsung meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam pemenuhan gizi anak-anak. Pembangunan SPPG diharapkan dapat segera dimulai untuk mendukung program gizi gratis.
(*)









Komentar