Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali bergerak tegas dalam menjaga ketertiban umum. Pada Selasa (10/3/2026), petugas gabungan melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di lokasi terlarang.
Aksi penertiban ini difokuskan pada dua titik vital keramaian, yakni kawasan Pasar Raya Padang dan destinasi wisata Pantai Air Manis. Dalam operasi tersebut, puluhan barang dagangan milik PKL yang melanggar aturan terpaksa diamankan oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Fokus kami adalah mengedukasi sekaligus menindak pedagang yang masih menggunakan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berjualan,” ujar Chandra.
Di kawasan Pasar Raya, petugas membantu memindahkan barang dagangan milik pedagang yang memakan area jalan dan fasilitas umum. Sementara itu, di Pantai Air Manis, Satpol PP memberikan dukungan penuh kepada Dinas Pariwisata untuk melakukan sosialisasi penataan kawasan.
“Di Pantai Air Manis, kami mem-backup Dinas Pariwisata untuk menertibkan lapak-lapak yang sudah lama ditinggalkan pemiliknya namun masih berdiri di atas fasilitas umum,” tambah Chandra.
Operasi ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan personel TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini diambil demi menciptakan wajah Kota Padang yang lebih bersih, aman, dan estetik bagi warga maupun wisatawan.
“Kami terus bersinergi dengan TNI dan Polri. Jika Pasar Raya dan Pantai Air Manis tertata rapi, masyarakat serta pengunjung tentu akan merasa jauh lebih nyaman saat beraktivitas,” pungkasnya.
(*)









Komentar