Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Jhoni Anwar, Barang Dagangan Diangkut

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di atas fasilitas umum. Kali ini, operasi penertiban menyasar kawasan Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, pada Jumat (19/9/2025).

Operasi yang dipimpin oleh Kasi Kerja Sama Satpol PP Padang, Okta Purama, ini menemukan sejumlah PKL masih menggelar dagangan di atas trotoar dan sebagian badan jalan, meskipun sudah berulang kali diberi peringatan. Para pedagang ini seolah tak mengindahkan teguran yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak kelurahan maupun kecamatan.

“Sejumlah barang milik PKL kita amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Okta Purama.

Barang-barang yang diangkut oleh petugas meliputi tenda, payung, kursi, terpal, hingga stand banner. Menurut Okta, tindakan tegas ini diambil karena para pedagang masih membandel. Ia menegaskan, trotoar dan badan jalan merupakan hak publik yang harusnya digunakan untuk pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas, bukan untuk aktivitas komersial.

“Trotoar dan badan jalan itu diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk berdagang. Kami sudah berulang kali mengimbau, tetapi masih ada yang membandel. Maka hari ini kami lakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Satpol PP mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan memanfaatkan lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban umum dan memastikan fungsi fasilitas publik berjalan sebagaimana mestinya.

(*)

Komentar