Satpol PP Kembali Tertibkan Spanduk dan Baliho Caleg yang Melanggar Aturan

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali melakukan penertiban terhadap spanduk dan reklame tidak berizin yang terpasang di sejumlah titik tepi jalan dan sekitar fasilitas umum (fasum) lainnya di kawasan Kota Padang, Rabu (27/12/2023) dini hari.

“Operasi ini rutin kami lakukan agar ketertiban dan keindahan tata ruang kota tetap terjaga,” ucap kabid P3D Satpol PP Kota padang, Rio Ebu Pratama.

banner 1080x788

Ia menambahkan, Sebanyak kurang lebih 70 spanduk, reklame atau banner liar yang terpasang di sembarangan tempat ditertibkan dan ada juga yang ditertibkan di pohon, tiang listrik, trotoar maupun beberapa area sekitar fasum lainnya di sepanjang jalan A. Yani dan Veteran.

“Kami fokus penertertiban terhadap iklan dan spanduk yang dipasang di tempat yang salah, seperti batang pohon, di tiang listrik, trotoar, kita tertibkan semua, biar secara estetika Kota Padang lebih bersih dan rapi kembali,” katanya.

Rio mengatakan dalam operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap dan berlanjut, kali ini pihaknya menyasar sejumlah perempatan mulai dari perempatan jalan A. Yani sampai dengan Jalan Veteran.

“Kita menyasar perempatan jalan, termasuk ruas jalan yang kita lewati, sekalian dilakukan penertiban baliho reklame dan umbul-umbul, kita akan lakukan penertiban ini secara berkala,” jelasnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *