Sakato.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terus memacu optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor Pajak Air Permukaan (PAP). Langkah ini ditegaskan dalam sosialisasi yang digelar di Kabupaten Sijunjung pada Selasa (3/3/2026).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, meluruskan persepsi masyarakat dengan menegaskan bahwa PAP bukanlah objek pajak baru. Aturan ini merupakan amanat lama yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Selama ini, pemanfaatan air permukaan seringkali identik hanya dengan industri besar. Namun, Evi Yandri menekankan bahwa cakupan wajib pajak PAP jauh lebih luas.
“Kita perlu memastikan bahwa wajib pajak PAP bukan hanya perusahaan sawit saja. Seluruh penggunaan air permukaan yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk keperluan komersial dan industri wajib memberikan kontribusi,” ujar Evi Yandri di hadapan peserta sosialisasi.
Beberapa sektor yang menjadi sasaran utama meliputi:
Sektor Pariwisata: Objek wisata air.
Energi: Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Industri Sumber Daya Alam: Industri pertanian, kehutanan, dan perkebunan.
Menjawab kekhawatiran pelaku usaha, Evi Yandri menjelaskan bahwa besaran tarif PAP telah dikaji secara mendalam bersama tenaga ahli dan studi banding ke provinsi lain agar tidak membebani dunia usaha.
Sebagai gambaran, untuk perusahaan sawit, pajak yang dikenakan hanya berkisar 3-5 persen dari estimasi penghasilan per hektare.
“Angka ini sengaja diambil agar tidak memberatkan. Jika penghasilan terendah sawit Rp5 juta per hektare, pajaknya sangat kecil dibanding pajak rumah makan yang mencapai belasan persen. Tujuannya adalah subsidi silang untuk pembangunan daerah tanpa mematikan industri,” tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Sijunjung ini dihadiri langsung oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, unsur Forkopimda, serta Kepala Bapenda Sumbar.
Bupati Benny Dwifa menyambut baik langkah ini sebagai upaya transparansi dan kontribusi nyata pelaku usaha terhadap pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di daerah yang mereka manfaatkan sumber dayanya.
Dengan optimalisasi PAP, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap kemandirian fiskal daerah semakin kuat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas melalui program-program pembangunan yang berkelanjutan.
(*)









Komentar