Sakato.co.id – Pertumbuhan bisnis kos-kosan di Kota Padang terus meningkat seiring tingginya kebutuhan tempat tinggal. Namun, di balik perkembangan tersebut, masih ditemukan kasus penyalahgunaan kos-kosan yang menjadi perhatian.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa penyalahgunaan tempat kos menjadi perhatian serius. Menurutnya, potensi pelanggaran dapat terjadi apabila terdapat celah dan kurangnya pengawasan dari pemilik, Sabtu (6/6/2026) dini hari.
“Di Perda Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 36 telah di jelaskan tetang tertib rumah kos dan penginapan, namun masih ada pemilik yang abai terkait pengawasan kosan miliknya, Ingat, jika seseorang memiliki niat yang tidak baik, penyimpangan bisa terjadi di mana saja, baik di kos-kosan, hotel melati, maupun hotel berbintang,” ujar Chandra, Kasat Pol PP Kota Padang.
Ia menjelaskan sebanyak delapan kos-kosan dan hotel melati yang ada di seputaran Kota Padang dilakukan pengawasan dan ada dua kos-kosan yang diduga melanggar Pasal 38 tentang tertib kos dan penginapan, Perda Nomor 01 Tahun 2026 tentang Trantibum.
“Banyak pengaduan masyarakat yang masuk, bahwa pemilik rumah kos-kossan lemahnya dalam melakukan pengawasan, maka dari itu kita melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi yang dilaporkan, kita juga melibatkan RT, RW, Dubalang, Camat serta perangkat wilayah lainnya dalam melakukan pengawasan,” kata Chandra.
Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol PP bersama camat dan tokoh masyarakat setempat melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan kos-kosan. Langkah yang dilakukan lebih bersifat preventif melalui pembinaan, arahan, dan peringatan kepada penghuni maupun pemilik kos.
“Kami lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan memberikan arahan dan mengingatkan pemilik maupun penghuni kos agar mematuhi aturan yang berlaku, jika pemilik tidak ada di lokasi atau tidak di awasi sama sekali, kita lakukan pengawasan lebih mendalam, buktinya hari ini kita mengamankan sebanyak 13 orang diantaranya, tujuh orang laki-laki dan enam orang perempuan, ada yang berpasang-pasangan tanpa surat nikah dan ada juga yang tidak memiliki KTP tinggal,” tegasnya.
Kasat Pol PP Padang berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, sehingga keberadaan kos-kosan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif.
“Bisnis kos-kosan tidak bisa dijalankan sembarangan. Masyarakat harus memastikan bahwa kos-kosan yang dikelola telah mengantongi izin resmi dan tetap dilakukan pengawasan rutin agar tidak terjadi gangguan di tengah-tengah masyarakat,” kata dia.
(*)









Komentar